Portalbangkabelitung.com - Inilah sosok Briptu Nikmal Idwar, polisi yang memperkosa gadis remaja 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Kabar seorang oknum kepolisian yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat malah mengesampingkan tugas utamanya tersebut membuat masyarakat geram.
Pasalnya oknum kepolisian bernama Briptu Nikmal Idwar melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 16 tahun.
Baca Juga: Drakor Nevertheless Episode 2 Sub Indo Tayang Malam Ini: Link Nonton Lengkap dengan Sinopsis!
Briptu Nikmal Idwar yang merupakan anggota Polsek Jailolo Selatan melakukan aksinya itu pada Minggu 13 Juni 2021 dini hari.
Akibat dari perbuatan bejatnya itu pun, Polri memberhentikan secara tidak hormat alias memecatnya dan dijerat dengan pasal berat.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Birptu Nikmal Idwar telah mencederai institusi Polri.
"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Ferdy dalam keterangannya, Kamis 24 Juni 2021.
Dia menambahkan, atas nama Polri pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan keji Briptu NI.