Pelanggar PPKM Darurat Jawa - Bali akan Dikenai Sanksi Denda 100 Juta, Berikut Info Jelasnya!

- 12 Juli 2021, 20:46 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat di wilayah Depok.
Ilustrasi PPKM Darurat di wilayah Depok. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

Baca Juga: Usai Larangan Mudik Hingga 17 Mei, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 31 Mei 2021 di 30 Provinsi

Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Jawa - Bali ini akan diberlakukan selama kurang lebih 2 minggu dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Tentunya, bagi masyarakat yang melanggar maka akan dikenai sanksi. ***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah