Pelanggar PPKM Darurat Jawa - Bali akan Dikenai Sanksi Denda 100 Juta, Berikut Info Jelasnya!

- 12 Juli 2021, 20:46 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat di wilayah Depok.
Ilustrasi PPKM Darurat di wilayah Depok. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

Portalbangkabelitung.com- Berikut daftar sanksi bagi yang melanggar PPKM darurat Jawa - Bali selama periode 3 sampai 20 Juli 2021.

Jenis sanksi yang diberikan bagi pelanggar PPKM darurat Jawa - Bali beragam, ada yang berupa sanksi sosial hingga sanksi denda.

Adapun jumlah nominal denda terkecil berjumlah 500 ribu dan yang tertinggi mencapai 100 juta.

Baca Juga: Kemenhub Sampaikan 2 Dokumen Wajib untuk Syarat Masuk ke Jakarta dan Jabodetabek di Masa PPKM Darurat 2021

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Keterangan Pers Menko Kemaritiman dan Investasi terkait PPKM Darurat.

Aturan kebijakan PPKM Darurat ditetapkan dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 dan Pasal 218.

Pasal 212 KUHP:

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500"

Baca Juga: Update Kode Redeem FF 'Free Fire' Terbaru Selasa 13 Juli 2021, Klaim dan Dapatkan Berbagai Skin Gratis!

Pasal 218 KUHP

"Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000"

Bukan hanya KUHP, ada juga UU lain yang menjerat pelanggar PPKM darurat Jawa-Bali, diantaranya Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: 12 Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Salah Satunya Resepsi Pernikahan Dihadiri Maksimal 30 Orang

Pasal 14 UU no. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular:

"Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000"

Artinya, siapa yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau membayar denda maksimal Rp 1.000.000.

Berikutnya ada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Cara Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali: Mal hingga Masjid Ditutup, WFH 100 Persen

Pasal 93 UU no.6 tahun 2018

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000”

Jadi, jika ada yang menghalangi proses penyelenggaraan karantina kesehatan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat maka akan dihukum pidana paling lama 1 tahun atau membayar denda hingga 100 juta.

Baca Juga: Luhut Dikabarkan Jadi Koordinator PPKM, Netizen : 'Kepala Pundak Luhut Lagi Luhut Lagi'

Terhitung sampai berita ini ditayangkan, sudah ada yang pernah melanggar kebijakan PPKM darurat Jawa - Bali ini.

Salah satunya, seorang pedagang bubur yang ketahuan berjualan di tengah PPKM dikenakan denda 5 juta.

Bukan hanya itu, belakangan ini beredar video Satpol PP yang menyemprotkan desinfektan ke restoran-restoran yang masih buka di PPKM darurat Jawa - Bali.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x