Kemenhub Sampaikan 2 Dokumen Wajib untuk Syarat Masuk ke Jakarta dan Jabodetabek di Masa PPKM Darurat 2021

- 12 Juli 2021, 05:16 WIB
Kemenhub Sampaikan 2 Dokumen Wajib untuk Syarat Masuk ke Jakarta dan Jabodetabek masa PPKM Darurat 2021
Kemenhub Sampaikan 2 Dokumen Wajib untuk Syarat Masuk ke Jakarta dan Jabodetabek masa PPKM Darurat 2021 /unsplash/@cytonn_photography

Portalbangkabelitung.com – Pada masa pemberlakuan PPKM Darurat 2021, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan baru soal perjalanan yang dilakukan ke Jakarta ataupun Jabodetabek.

Aturan baru tersebut menjelaskan syarat masuk Jakarta akan mulai diperketat oleh Kemenhub untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Aturan syarat masuk ke Jakarta dan Jabodetabek akan mulai diberlakukan pada Senin, 12 Juli 2021.

Baca Juga: Update Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini Senin 12 Juli 2021, Yuk Klaim Sekarang!

Adapun ketentuan detail aturan syarat masuk ke Jakarta dan Jabodetabek pada masa PPKM Darurat 2021 sebagai berikut.

Kemenhub menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.

Ubahan tersebut terwujud dalam SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF 'Free Fire' Terbaru Senin 12 Juli 2021, Klaim dan Dapatkan Hadiahnya Sekarang!

Dan yang kedua ialah SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Terdapat dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yakni: Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x