Portalbangkabelitung.com - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali sudah secara resmi diberlakukan sebagai upaya pengendalian Covid-19 yang belum mereda.
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keterangan Pers Presiden RI terkait PPKM Darurat di Istana Merdeka, Kamis, 1 Juli 2021.
Berdasarkan dokumen PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, kegiatan bekerja bagi sektor non essential dibatasi dengan penerapan Working From Home (WFH) 100 persen.
"100% Work from Home untuk sektor non essential," demikian tertulis dalam dokumen PPKM Darurat sebagaimana dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 1 Juli 2021.
Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Lalu, untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Working from Office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Selanjutnya, untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen.