Cara Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali: Mal hingga Masjid Ditutup, WFH 100 Persen

- 1 Juli 2021, 15:33 WIB
Presiden Jokowi saat menggelar Press Conference pengumuman PPKM Darurat Jawa-Bali di Istana Kepresidenan, Kamis 1 Juli 2021.
Presiden Jokowi saat menggelar Press Conference pengumuman PPKM Darurat Jawa-Bali di Istana Kepresidenan, Kamis 1 Juli 2021. /Youtube Sekretariat Presiden

Portalbangkabelitung.com - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali sudah secara resmi diberlakukan sebagai upaya pengendalian Covid-19 yang belum mereda.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keterangan Pers Presiden RI terkait PPKM Darurat di Istana Merdeka, Kamis, 1 Juli 2021.

Berdasarkan dokumen PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, kegiatan bekerja bagi sektor non essential dibatasi dengan penerapan Working From Home (WFH) 100 persen.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Dimulai 3 hingga 20 Juli 2021, Jokowi Minta Masyarakat Disiplin Patuhi PPKM Ini

"100% Work from Home untuk sektor non essential," demikian tertulis dalam dokumen PPKM Darurat sebagaimana dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 1 Juli 2021.

Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Lalu, untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Working from Office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Selanjutnya, untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ternyata Raffi Ahmad Pernah Berantem Sama Istrinya Nagita Slavina 'Gigi', Bertengkar hingga Minggat dari Rumah

Dalam dokumen tersebut dijelaskan, cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x