PPKM Darurat Jawa - Bali Diberlakukan, Bansos Masyarakat Diperpanjang, Simak Info Lengkapnya!

- 1 Juli 2021, 21:50 WIB
Bansos, Pemisahan Isolasi dan Telemedicine Upaya Jaminan Kesehatan dan Pemulihan Keuangan selama PPKM Darurat
Bansos, Pemisahan Isolasi dan Telemedicine Upaya Jaminan Kesehatan dan Pemulihan Keuangan selama PPKM Darurat /

Portal Bangka Belitung- Seiring dengan kebijakan pemberlakukan PPKM darurat, pemerintah akan memperpanjang bansos masyarakat.

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia Jawa - Bali mulai diberlakukan pada 3 Juli 2021, untuk mengiringi kebijakan tersebut pemerintah mengambil langkah akan memperpanjang bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 ke masyarakat.

Perpanjangan bansos tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi Pers yang digelar pada Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: 12 Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Salah Satunya Resepsi Pernikahan Dihadiri Maksimal 30 Orang

Penyaluran bansos ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama diberlakukan PPKM darurat selama kurang lebih 2 minggu.

"Tadi kami sepakat bansos akan digulirkan lagi. Tadi Bu Risma (Mensos), Bu Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan beberapa teman yang lain, kami sudah bertemu dan kami sudah sepakat untuk ini semua kita bantu lagi," ujar Luhut.

Luhut juga menyampaikan bahwa lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia ini tidak bisa diprediksikan.

Baca Juga: Bak Presiden, Luhut Ancam Copot Kepala Daerah Yang Tak Mau Ikuti PPKM

Untuk menghindari kenaikan angka positif Covid-19 maka pemerintah akan memberlakukan kembali PPPKM darurat khusus wilayah Jawa hingga Bali.

"Banyak yang kita nggak tahu soal covid ini. Setelah Juni ini, naiknya luar biasa. Bansos akan digulirkan lagi. Mensos, menkeu dan gubernur BI kami sudah bertemu dan kami sepakat untuk ini bansos ada lagi," ujar Luhut.

Adapun peraturan PPPKM darurat Jawa - Bali adalah sebagai berikut.

1. Pelaksanaa kegiatan pada sektor non esensial 100 persen Work from Home (WFH).

2. Seluruh pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat, sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

- Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

- Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari

- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

- Apotek dan toko obat buka selama 24 jam.

Baca Juga: Cara Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali: Mal hingga Masjid Ditutup, WFH 100 Persen

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x