12 Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Salah Satunya Resepsi Pernikahan Dihadiri Maksimal 30 Orang

- 1 Juli 2021, 20:48 WIB
12 Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Salah Satunya Resepsi Pernikahan Dihadiri Maksimal 30 Orang
12 Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Salah Satunya Resepsi Pernikahan Dihadiri Maksimal 30 Orang /Pixabay/StockSnap

Portalbangkabelitung.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui Keterangan Pers Presiden RI terkait PPKM Darurat di Istana Merdeka, Kamis, 1 Juli 2021.

PPKM Darurat tersebut diberlakukan setelah sejumlah daerah di Indonesia mengalami lonjakan Covid-19 selepas masa libur Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021: Prediksi Harga Hewan Qurban Naik, Berikut Daftar Harganya!

Hal ini dilakukan pemerintah mengingat belakangan ini kasus Covid-19 di Indonesia meningkat gratis.

Pada Kamis, 1 Juli 2021, Indonesia mengalami penambahan kasus harian tertinggi yakni 24.836 kasus sehingga totalnya mencapai 2.203.108 kasus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, PPKM Darurat akan lebih ketat membatasi kegiatan masyarakat dibandingkan aturan-aturan sebelumnya.

Baca Juga: Cara Cek Jumlah Pesaing Formasi CPNS 2021, Berikut Cara Daftar CPNS 2021

Salah satu yang amat ketat diatur adalah pembatasan tamu dalam acara resepsi pernikahan selama PPKM Darurat diterapkan.

Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x