12 Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Salah Satunya Resepsi Pernikahan Dihadiri Maksimal 30 Orang

- 1 Juli 2021, 20:48 WIB
12 Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Salah Satunya Resepsi Pernikahan Dihadiri Maksimal 30 Orang
12 Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Salah Satunya Resepsi Pernikahan Dihadiri Maksimal 30 Orang /Pixabay/StockSnap

Penyediaan makanan harus di dalam ruangan tertutup dan harus dibawa pulang.

Baca Juga: Bak Presiden, Luhut Ancam Copot Kepala Daerah Yang Tak Mau Ikuti PPKM

Selain soal pembatasan dalam acara resepsi pernikahan, berikut adalah aturan-aturan lain yang terdapat dalam PPKM Darurat.

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV Tayang 02 Juli 2021: Kereta Meethi Sasaran Bom Bunuh Diri Fida

3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

5. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: KA Nusa Tembini Ditunda Peluncurannya, PT. KAI Janji Akan Kembalikan Tiket 100 Persen

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah