Penyediaan makanan harus di dalam ruangan tertutup dan harus dibawa pulang.
Baca Juga: Bak Presiden, Luhut Ancam Copot Kepala Daerah Yang Tak Mau Ikuti PPKM
Selain soal pembatasan dalam acara resepsi pernikahan, berikut adalah aturan-aturan lain yang terdapat dalam PPKM Darurat.
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV Tayang 02 Juli 2021: Kereta Meethi Sasaran Bom Bunuh Diri Fida
3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
5. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: KA Nusa Tembini Ditunda Peluncurannya, PT. KAI Janji Akan Kembalikan Tiket 100 Persen