PPKM Darurat Jawa - Bali Diberlakukan, Bansos Masyarakat Diperpanjang, Simak Info Lengkapnya!

- 1 Juli 2021, 21:50 WIB
Bansos, Pemisahan Isolasi dan Telemedicine Upaya Jaminan Kesehatan dan Pemulihan Keuangan selama PPKM Darurat
Bansos, Pemisahan Isolasi dan Telemedicine Upaya Jaminan Kesehatan dan Pemulihan Keuangan selama PPKM Darurat /

Baca Juga: Luhut Dikabarkan Jadi Koordinator PPKM, Netizen : 'Kepala Pundak Luhut Lagi Luhut Lagi'

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Sehingga penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Dimulai 3 hingga 20 Juli 2021, Jokowi Minta Masyarakat Disiplin Patuhi PPKM Ini

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Sebagai pendukung kebijakan PPPK darurat ini, pemerintah akan kembali menyalurkan bansos kepada masyarakat.

Baca Juga: Cek Formasi CPNS 2021 Untuk DPR RI, Download Sekarang Pendaftaran Sudah Dibuka!

Bahkan pemerintah juga akan kembali memberikan bantuan listrik ke masyarakat.

“Kalau bansos itu tadi Menteri Keuangan dan Menteri Sosial sudah mengatur, jadi saya kira tidak ada masalah. Termasuk listrik,” kata Luhut. ***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah