Kemenhub membuat aturan ini karena pentingnya untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa pemberlakuan PPKM Darurat 2021.
Adita juga menjelaskan proses pengurangan mobilitas masyarakat setelah PPKM Darurat 2021 berlaku masih belum terlalu efektif.
“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen," ungkapnya.
Baca Juga: Daftar CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Update Formasi yang Masih Sepi Peminat
Itulah dua dokumen wajib untuk syarat masuk ke Jakarta dan Jabodetabek di masa PPKM Darurat 2021 yang disampaikan Kemenhub.***