Kemenhub Sampaikan 2 Dokumen Wajib untuk Syarat Masuk ke Jakarta dan Jabodetabek di Masa PPKM Darurat 2021

- 12 Juli 2021, 05:16 WIB
Kemenhub Sampaikan 2 Dokumen Wajib untuk Syarat Masuk ke Jakarta dan Jabodetabek masa PPKM Darurat 2021
Kemenhub Sampaikan 2 Dokumen Wajib untuk Syarat Masuk ke Jakarta dan Jabodetabek masa PPKM Darurat 2021 /unsplash/@cytonn_photography

Kemenhub membuat aturan ini karena pentingnya untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa pemberlakuan PPKM Darurat 2021.

 Adita juga menjelaskan proses pengurangan mobilitas masyarakat setelah PPKM Darurat 2021 berlaku masih belum terlalu efektif.

 “Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen," ungkapnya.

Baca Juga: Daftar CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Update Formasi yang Masih Sepi Peminat

Itulah dua dokumen wajib untuk syarat masuk ke Jakarta dan Jabodetabek di masa PPKM Darurat 2021 yang disampaikan Kemenhub.***

 

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x