Kemenhub Sampaikan 2 Dokumen Wajib untuk Syarat Masuk ke Jakarta dan Jabodetabek di Masa PPKM Darurat 2021

- 12 Juli 2021, 05:16 WIB
Kemenhub Sampaikan 2 Dokumen Wajib untuk Syarat Masuk ke Jakarta dan Jabodetabek masa PPKM Darurat 2021
Kemenhub Sampaikan 2 Dokumen Wajib untuk Syarat Masuk ke Jakarta dan Jabodetabek masa PPKM Darurat 2021 /unsplash/@cytonn_photography

Portalbangkabelitung.com – Pada masa pemberlakuan PPKM Darurat 2021, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan baru soal perjalanan yang dilakukan ke Jakarta ataupun Jabodetabek.

Aturan baru tersebut menjelaskan syarat masuk Jakarta akan mulai diperketat oleh Kemenhub untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Aturan syarat masuk ke Jakarta dan Jabodetabek akan mulai diberlakukan pada Senin, 12 Juli 2021.

Baca Juga: Update Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini Senin 12 Juli 2021, Yuk Klaim Sekarang!

Adapun ketentuan detail aturan syarat masuk ke Jakarta dan Jabodetabek pada masa PPKM Darurat 2021 sebagai berikut.

Kemenhub menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.

Ubahan tersebut terwujud dalam SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF 'Free Fire' Terbaru Senin 12 Juli 2021, Klaim dan Dapatkan Hadiahnya Sekarang!

Dan yang kedua ialah SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Terdapat dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yakni: Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter.

Transportasi darat tersebut dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Baca Juga: LINK Nonton Drama Korea Racket Boys Episode 13 Sub Indo Tayang Malam ini, Ayo Streaming

Sementara yang kedua menjelaskan bahwa masyarakat yang akan masuk ke daerah kota Jakarta ataupun wilayah aglomerasi (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) kini diwajibkan membawa dua buah dokumen wajib.

Dokumen pertama yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang bisa dibuat melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov Jakarta).

Surat ini bisa juga diganti oleh surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat.

Baca Juga: Download Anime Record of Ragnarok Season 1 Sub Indo, Nonton Adaptasi Manga Shuumatsu No Valkyrie Full Episode!

Dokemen kedua adalah surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, sebagaimana dilansir Portalbangkabelitung.com dari website resmi Kemenhub pada Senin, 12 Juli 2021.

"Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” tutur Adita.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Blue Spring From A Distance Episode 9 Sub Indo, Download dan Streaming Malam ini!

Kemenhub membuat aturan ini karena pentingnya untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa pemberlakuan PPKM Darurat 2021.

 Adita juga menjelaskan proses pengurangan mobilitas masyarakat setelah PPKM Darurat 2021 berlaku masih belum terlalu efektif.

 “Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen," ungkapnya.

Baca Juga: Daftar CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Update Formasi yang Masih Sepi Peminat

Itulah dua dokumen wajib untuk syarat masuk ke Jakarta dan Jabodetabek di masa PPKM Darurat 2021 yang disampaikan Kemenhub.***

 

Editor: Suhargo

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x