Kemenhub Sampaikan 2 Dokumen Wajib untuk Syarat Masuk ke Jakarta dan Jabodetabek di Masa PPKM Darurat 2021

- 12 Juli 2021, 05:16 WIB
Kemenhub Sampaikan 2 Dokumen Wajib untuk Syarat Masuk ke Jakarta dan Jabodetabek masa PPKM Darurat 2021
Kemenhub Sampaikan 2 Dokumen Wajib untuk Syarat Masuk ke Jakarta dan Jabodetabek masa PPKM Darurat 2021 /unsplash/@cytonn_photography

Transportasi darat tersebut dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Baca Juga: LINK Nonton Drama Korea Racket Boys Episode 13 Sub Indo Tayang Malam ini, Ayo Streaming

Sementara yang kedua menjelaskan bahwa masyarakat yang akan masuk ke daerah kota Jakarta ataupun wilayah aglomerasi (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) kini diwajibkan membawa dua buah dokumen wajib.

Dokumen pertama yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang bisa dibuat melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov Jakarta).

Surat ini bisa juga diganti oleh surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat.

Baca Juga: Download Anime Record of Ragnarok Season 1 Sub Indo, Nonton Adaptasi Manga Shuumatsu No Valkyrie Full Episode!

Dokemen kedua adalah surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, sebagaimana dilansir Portalbangkabelitung.com dari website resmi Kemenhub pada Senin, 12 Juli 2021.

"Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” tutur Adita.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Blue Spring From A Distance Episode 9 Sub Indo, Download dan Streaming Malam ini!

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x