Menurutnya, pimpinan perusahaan juga memiliki peran dalam upaya pelaksanaan PPKM darurat.
Ia meminta pemilik perusahaan untuk meminimalisir kegiatan karyawan di kantor.
Anies juga memberikan beberapa wejangan terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga: Pelanggar PPKM Darurat Jawa - Bali akan Dikenai Sanksi Denda 100 Juta, Berikut Info Jelasnya!
Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan mungkin separuh karyawan bisa bekerja dari rumah dan sebagiannya lagi bisa di kantor.
Intinya, tidak seluruh karyawan harus standby di kantor.
"Ketentuan pemerintahnya ada disitu ada ketentuannya berapa persen di front office berapa persen yang di back office," ucap Anies Baswedan.
Anies Baswedan juga menyampaikan tujuan utama dari imbauannya tersebut.
Ia mengatakan bahwa hal ini sangat penting untuk diterapkan, karena bukan hanya berkaitan dengan aturan dan kebijakan pemerintah saja melainkan juga tentang keselamatan masyarakat.
Imbauan tersebut dibuat agar keselamatan karyawan atau para pegawai tetap aman.
"Termasuk menyelamatkan karyawan atau pegawai yang bekerja untuk perusahaan Anda," katanya.