Portalbangkabelitung.com- Uti Abdul Munis merupakan salah satu terdakwadalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, divonis bebas oleh majelis hakim.
Vonis bebas itu dibacakan oleh Hakim Ketua Elfian di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Juli 2021.
"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum," kata hakim Elfian dalam proses pembacaan vonis di dalam persidangan.
Baca Juga: Xherdan Shaqiri Siap Tinggalkan Liverpool Demi Merumput Bersama Lazio, Begini Penjelasannya!
Namun, tehadap lima terdakwa lain diantaranya Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain," ucap Elfian.
Hakim menilai kelimanya telah terbukti melanggar Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 1 tahun," tuturnya menambahkan.
Baca Juga: TikTokers Juy Putri Rayakan Pesta Ulang Tahun saat PPKM Darurat, Banjir Kritik dari Netizen
Dalam membacakan vonis tersebut hakim Elfian juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dianggap menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: TikTokers Juy Putri Rayakan Pesta Ulang Tahun saat PPKM Darurat, Banjir Kritik dari Netizen
"Meringankan para terdakwa berlaku sopan dan berterus terang dipersidangan, para terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga," ucapnya.
Adapun vonis hakim ini kurang lebih sama jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni ada yang 1 tahun penjara dan ada 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Ibu Hamil Tak Boleh Makan Durian, Fakta atau Mitos? Berikut Penjelasannya
Dari keenam terdakwa hanya Uti Abdul Munir yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara sisanya hanya 1 tahun penjara.***