Adapun beberapa poin yang disepakati selanjutnya yaitu tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari-H pencoblosan, pada bulan Januari 2022.
Hal ini membuat, para kandidat yang nantinya akan bertarung di daerah, harus telah mempersiapkan diri.
Persiapan itu bertujuan untuk memastikan peta politik yang ada, serta menghitung perolehan kursi di Pileg nantinya.
Hali ini karena, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
Baca Juga: Jangan Ganggu Introvert Saat Sibuk, Ini Alasan dan Akibatnya
"Lima poin penting itu sudah disepakati bersama dalam rapat tim kerja bersama pada Kamis malam," katanya.
Dengan telah diputuskannya 27 November 2024 sebagai tanggal Pilkada serempak, seakan menjawab isu-isu yang beredar di tengah masyarakat.
Berbagai isu yang muncul seperti, akan diundurnya Pemilu dan Pilkada hingga tahun 2027.
Baca Juga: Adakan Perkemahan Di Pulau Ketawai, Anggota Pramuka SDN 12 Payung Sukses Gelar Upacara HUT ke-76 RI