2. Isi NIK KTP pada bagian yang sudah tersedia
3. Klik kata cari
4. Setah itu nanti ada pemberitahuan sudah terdaftar atau tidak terdaftar
Terdapat beberapa syarat penerima bantuan UMKM PNM Mekar atau BPUM yaitu: bukan Aparatur Sipil Negara, bukan anggota TNI, bukan tanggota Polri, bukan pegawai BUMN, bukan pegawai BUMD dan bukan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).
Sedikit informasi bahwa bantuan untuk tahap ini dibagikan kepada satu juta penerima BPUM PNM Mekaar, namun pada bulan September akan dibatasi sebanyak 500 ribu saja.
Baca Juga: UPDATE: Bantuan Stimulus Listrik 50 Persen Diperpanjang Hingga Desember 2021, Yuk Simak!
Pelaku UMKM juga yang pernah mendapatkan dana sebelumnya, dipastikan tidak akan mendapatkan dana itu lagi, karena Kemenkop UKM memastikan tahap ini hanya untuk penerima yang baru saja alias yang belum kebagian pada periode sebelumnya.
Dipastikan bantuan ini akan tersalurkan kepada para pelaku UMKM secara merata, dan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar ini, bisa segera mungkin langsung menuju ke Dinas UMKM atau Koperasi terdekat atau bsa juga pengecekan secara pribadi melalu link yang sudah diinfokan sebelumnya.***