Penyebab Karyawan Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta, Perkiraan Bantuan Tunai Subsidi Upah Cair

- 22 Juli 2021, 07:42 WIB
Update Info BSU Subsidi Gaji 2021 Dapat BLT BPJS TK Rp1,2 Juta Hari Ini dan Kriteria Penerima di kemnaker.go.id
Update Info BSU Subsidi Gaji 2021 Dapat BLT BPJS TK Rp1,2 Juta Hari Ini dan Kriteria Penerima di kemnaker.go.id /Tangkapan layar website/kemnaker.go.id/ /

Portalbangkabelitung.com- BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta tidak diberikan kepada seluruh karyawan.

Ada beberapa penyebab karwayan tidak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan tunai subsidi gaji.

Jadwal bantuan tunai subsidi upah atau BSU Rp 1,2 juta cair diperkirakan pada bulan Juni dan Juli 2021.

Baca Juga: Link Cek BLT PNM Mekar untuk UMKM Yang Cair di Juli 2021

Info tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Aswansyah dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta hanya akan dicairkan bagi karyawan atau pekerja yang memenuhi kriteria.


Perlu diketahui, untuk karyawan/tenaga kerja di bawah ini, tidak bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakejaan:

Baca Juga: Film Tayang Juli 2021, Diakhir Bulan Juli Film Ini Bakal Tayang Mulai 23 Juli 2021 hingga 30 Juli 2021

1. Penerima Kartu Prakerja

2. PNS/PPPK (ASN)

3. Karyawan BUMN/BUMD

4. Anggota TNI/Polri

Baca Juga: Drakor Police University Batal Tayang Juli 2021, Simak Jadwal Tayang Drama Korea Police University Terbaru

Ada juga beberapa penyebab BSU subsidi gaji 1,2 juta, yang meliputi:

1. Karyawan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020

2. Karyawan tidak rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020

3. Karyawan tidak memiliki rekening aktif atas nama pribadi

4. Karyawan merupakan warga negara asing (WNA)

5. Karyawan memiliki gaji lebih dari Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Link 'Streaming Olimpiade Tokyo' Mulai Hari Ini! Ayo Nonton Seluruh Pertandingan Seru Big Match!

Penerima bantuan 1, 2 juta ini ditujukan kepada tenaga kerja yang sebelumnya mendapatkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin I pada tahun 2020.

Jika sebelumnya sudah menerima, maka tetap pastikan rekening dalam keadaan aktif.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x