5 Penyebab BSU atau BLT Subsidi Gaji dari BPJS Tenaga Kerja Rp 2,4 Juta Gagal Cair, Simak Baik Baik!

- 9 Juni 2021, 06:50 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan kapan cair lagi? Ini jadwal dan cara cek online daftar penerima bantuan BSU Subsidi Gaji karyawan 2021 di link kemnaker.go.id.
BLT BPJS Ketenagakerjaan kapan cair lagi? Ini jadwal dan cara cek online daftar penerima bantuan BSU Subsidi Gaji karyawan 2021 di link kemnaker.go.id. /ANTARA(Hafidz Mubarak A)/Zonajakarta (Lusi Nafisa)

Portal Bangka Belitung- Pemerintah melalui Kemnaker akan kembali memberikan Bantuan Subsisi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp2,4 juta pada tahun 2021 ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker dan akan diberikan kepada karyawan/pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Tak hanya itu, pekerja yang berhak dapat bantuan BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Update Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Rabu, 9 Juni 2021, Buruan Klaim dan Dapatkan Hadiahnya!

Meskipun begitu, perlu diperhatikan ada beberapa hal yang menyebabkan BSU atau BLT subsidi gaji gagal cair.

Usahakan rekening yang Anda gunakan aktif dan tidak bermasalah, agar tak ada kendala saat mencairkan BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, cek lagi rekening Anda agak tidak terkendala saat hendak mencairkan BLT subsidi gaji BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kapan BSU BLT Subsidi Gaji BPJS 2021? Ini Jadwal Transfer BSU Rp2,4 Juta

Berikut adalah 5 hal mengenai rekening yang bisa gagalkan proses pencairan BLT subsidi gaji BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Baca Juga: Info Bansos: Karyawan yang Bisa Dapat BSU BLT Subsidi Gaji BPJS 2021

Pada pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, karyawan atau pekerja yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp1,2 juta.

Sebelum itu, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan agar bisa menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun syarat yang ditetapkan untuk menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: BLT BSU Distop, Pemerintah Andalkan Kartu Prakerja

1. Pekerja sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebelum mendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

2. Pekerja harus tanyakan pada pihak perusahaan (HRD atau atasan) terkait apakah nomor rekening Anda sudah didaftarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

3. Data dan rekening pekerja sudah diverifikasi sepenuhnya, dan bukan masih dalam tahap verifikasi saat mendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja yang mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta sebulan.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Kapan Cair? Ini Info Lengkapnya!

Segera cek rekening Anda kembali, apakah masih bisa untuk mencairkan BLT subsidi gaji BSU dari BPJS Ketenagakerjaan!***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x