Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BLT UMKM Rp3,6 Juta? Inilah 7 Fakta BLT UMKM 2021 , Kamu Harus Tahu!

- 2 Juni 2021, 19:36 WIB
Tidak punya rekening bisa dapat BLT UMKM, simak syarat dan cara pencairan BPUM UMKM Rp1,2 juta
Tidak punya rekening bisa dapat BLT UMKM, simak syarat dan cara pencairan BPUM UMKM Rp1,2 juta /instagram @bpumumkm/

Portal Bangka Belitung- Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa mengecek  daftar penerima BLT UMKM secara online melalui di eform.bri.co.id/bpum.

Apabila NIK KTP Anda sudah terdaftar, maka Anda berhak mendapatkan Banpres BPUM senilai Rp3,6 juta.

Tak hanya itu, untuk mendapatkan Banpres BPUM sebesar Rp3,6 juta, pastikan Anda sudah pernah menerima BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2020 dan Rp1,2 juta pada 2021 ini.

Baca Juga: Perhatikan Sebelum Daftar BLT BSU, Berikut Penyebab Kegagalan Transfer ke Rekening

Banpres BPUM senilai Rp3,6 juta ini akan diberikan kepada pelaku UMKM yang sduah pernah mendapatkan BLT UMKM pada tahun 2020 lalu dan tetap mendapatkan jatah pad tahun 2021 ini.

Bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada tahun 2020 lalu, maka tahun ini hanya mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta

Untuk mengetahui terntang BLT UMKM secara lebih lanjut, berikut ini beberapa fakta soal pencairan BLT UMKM atau yang juga disebut Banpres BPUM 2021:

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Banpres PNM Mekar Tahap 3 2021 di Banpresbpum.id, Begini Caranya

1. Jumlah Penerima

Kementerian Koperasi bersama UKM akan memberikan BLT UMKM ke 12,8 juta orang. 9,8 juta orang diantaranya merupakan pelaku UMKM yang sudah pernah mendapatkan BLT UMKM pada tahun 2020 lalu.

Saat ini sisa kuota 3 juta orang dan belum bisa dipastikan kapan akan dicairkan lantaran menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kemensos Rapel Bansos BST Mei-Juni Sebesar Rp600 Ribu? Berikut Info Lengkap BST: Syarat dan Cara Cek Penerima

2. Batas Waktu Pendaftaran

Saat ini pendaftaran atau pengajuan BLT UMKM 2021 masih dibuka hingga 28 Juni 2021 dengan kuota 3 juta penerima.

Pelaku usaha mikro hanya bisa daftar secara offline di kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Bantuan Pangan Non Tunai Bukan BLT

4. Lembaga Penyalur

BLT UMKM atau Banpres BPUM tahun 2021 ini disalurkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Pelaku usaha mikro bisa cek dpaat bantuan ini atau tidak di link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

5. BLT UMKM Tahap 3

Pendafataran BLT UMKM Tahap 3 belum dibuka karena tahap 2 juga masih berlangsung dan belum bisa dipastikan kapan akan cair.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM 2021, Syarat Dapat Rp3,6 Juta, dan Cek Banpres BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: BLT BPJS dan BSU Rp 2,4 Juta Cair Juni 2021, Segera Cek Daftar Penerimanya Melalui Link Berikut Ini!

6. SMS

Penerima BLT UMKM akan mendapatkan SMS notifikasi dari BNI dan BRI jika sudah mendaftar, dinyatakan memenuhi syarat, dan dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM ini.

Namun, ada juga masyarakat yang tidak mendapatkan SMS namun namanya tertera di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Baca Juga: Masih Bingung Gimana Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta? Simak Cara Berikut Beserta Cara Cek Secara Online

7. Dana Hibah Bukan Hutang

BLT UMKM ini merupakan dana hibah yang diberikan secara gratis atau cuma-cuma sehingga penerima BLT UMKM ini tidak perlu mengembalikan.

Pencairan bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM ini tidak ada potongan biaya administrasi apapun.

Baca Juga: CATAT! Ini Syarat dan Cara Pengajuan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta

Itulah tujuh fakta soal pencairan BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM bagi pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x