Wacana Amandemen UUD 1945 Kembali Mencuat, Mahfud MD: 'Itu Adalah Keputusan Politik'

- 27 Agustus 2021, 02:41 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Dok Kemenko Polhukam

Portalbangkabelitung.com- Mahfud MD yang saat ini bertindak sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menjelakan bahwa amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pemerintah dalam hal ini Presiden tidak mengatakan setuju atau tidak, karena memang tidak punya kewenangan.

Menurut Mahfud MD, substansi untuk melakukan perubahan atau tidak adalah keputusan politik sehingga, lembaga politik lah yang berwenang.

Baca Juga: Meski Belum Mendapat Izin Resmi Dari BPOM, Kemenkes Sebut Vaksin Nusantara Siap Diakses

"Resminya pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan," ujar Mahfud MD.

Mahfud menilai tugas pemerintah hanya sebatas menyediakan lapangan politiknya saja.

Selebihnya, terkait substansi perubahan atau tidak murni adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang.

Baca Juga: Ekonom Senior Soroti Laju Penetrasi Perbankan Yang Tak Kunjung Berkembang Hingga Saat Ini

"Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Silakan sampaikan ke MPR/DPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah," ujarnya.

"Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x