Wacana Amandemen UUD 1945 Kembali Mencuat, Mahfud MD: 'Itu Adalah Keputusan Politik'

- 27 Agustus 2021, 02:41 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Dok Kemenko Polhukam

Perubahan konstitusi merupakan kewenangan dari MPR.

Baca Juga: Imbauan BKPSDMD Babel untuk Peserta Ujian SKD CASN dan PPPK Non Guru 2021

MPR sendiri menurut Mahfud MD adalah lembaga yang mewakili seluruh rakyat, yang kaki-kaki kelembagaannya ada di DPR, partai politik (parpol) serta DPD.

Aspirasi masyarakat tentu disalurkan melalui sejumlah lembaga yang telah disediakan oleh konstitusi.

Hal itu membuat pemerintah tidak ingin ikut campur dalam amandemen konstitusi tersebut.

Baca Juga: Jadwal dan Tempat Ujian SKD CASN PPPK Non Guru 2021 Provinsi Bangka Belitung

Pemerintah tidak harus menyatakan setuju atau tidak setuju, sebab perubahan itu tidak memerlukan persetujuan dari pemerintah.

Mahfud MD menambahkan, konstitusi sebagai resultan dari berbagai kekuatan politik, sosial, ekonomi yang berjalan pada pembentukannya.

Sepanjang sejarah Indonesia hampir tidak ada produk konstitusi yang selalu dianggap bagus.

Baca Juga: Hukuman Chika JKT48 Imbas Foto Mesra yang Beredar, Apakah Sama dengan Zahra Nur Khaulah?

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah