Hal ini berkaitan erat dengan kondisi dimana pasca dilahirkan langsung dikiritk bahwa ini salah.
“Konstitusi itu resultante, produk kesepakatan berdasar situasi sosial politik ekonomi dan budaya pada saat dibuat," kata Mahfud.MF.
Jika narasi amandemen UUD ini kembali diangkat mungkin sekarang sudah ada perubahan sosial, politik, ekonomi, dan budaya sehingga perlu dilakukan diskusi lagi terkait hal tersebut.
Baca Juga: Menyusul Ara, Apakah Chika Juga Dikeluarkan dari Member JKT48? Simak Faktanya di Sini!
Hanya saja perubahannya bukan wewenang pemerintah.
"Tetapi akademisi boleh membahas itu, baik dan buruknya, tidak dilarang," ujarnya.***