Ario Pramadhi Ditetapkan Sebagai Tersangka Maling Uang Rakyat Dalam Kasus GPON

- 30 November 2021, 01:57 WIB
Ilustrasi maling uang rakyat.
Ilustrasi maling uang rakyat. /Pixabay/Noupload/

Portalbangkabelitung.com- Ario Pramadhi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat.

Ario sendiri merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP)

Ia menjadi tersangka kasus pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) bersama PT JIP pada periode 2017-2018.

Baca Juga: Dianggap Membahayakan, Ketua BPPH Pemuda Pancasila Minta Kapolri Segera Tangkap Junimart Girsang

"Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP)," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri juga telah menetapkan Vice President Finance dan IT PT. JIP, Christman Desanto sebagai tersangka.

JIP adalah anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak dalam bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.

Baca Juga: Kerjaan Saudi Buka Akses Penerbangan Dari Indonesia, Ini Syarat-Syaratnya

Pihak kepolisian sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP.

Sejumlah barang bukti itu termasuk 15 handphone (HP), 3 laptop, sertifikat tanah dan bangunan, 7 CPU komputer, rekening koran Bank Mandiri dan Bank DKI PT JIP.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x