Ario Pramadhi Ditetapkan Sebagai Tersangka Maling Uang Rakyat Dalam Kasus GPON

- 30 November 2021, 01:57 WIB
Ilustrasi maling uang rakyat.
Ilustrasi maling uang rakyat. /Pixabay/Noupload/

Pihak penyidik juga iku melakukan penyitaan sebanyak 161 dokumen PT JIP.

Baca Juga: Tim KKN Desa Air Mesu UBB Tutup Masa Pengabdian Selama 3 Bulan Secara Seremonial

Dokumen tersebut berisi perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI.

Termasuk di dalamnya dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.

Rusdi menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengirim permintaan pencegahan ke luar negeri kepada para tersangka ke pihak Imigrasi.

Baca Juga: 15 Aktivitas yang DILARANG di Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Berikut Sanksinya!

Selain itu juga Polisi terus mengusut kasus itu, terutama terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Melaksanakan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU, dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU," lanjut Rusdi.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah