Portalbangkabelitung.com- Simak aturan perayaan Tahun Baru 2022, boleh atau tidak? Cek aturannya berdasarkan Inmendagri terbaru.
Tak terasa kini kita sudah berada di penghujung tahun 2021. Hanya tinggal menghitung hari, tahun 2021 akan segera terlewati dan berganti dengan tahun 2022.
Biasanya sebelum pandemi Covid-19, orang-orang banyak yang merayakan Tahun Baru dengan caranya masing-masing.
Ada yang berkumpul di alun-alun, pawai dan arak-arakan, dan berbagai event Tahun Baru yang banyak diadakan seperti konser musik, berkumpul bersama di kafe atau restoran menutup tahun, dan lain sebagainya.
Apakah boleh merayakan Tahun Baru 2022? Bagaimana aturannya?
Dilansir Portalbangkabelitung.com dari covid19.go.id, berikut aturan perayaan Tahun Baru 2022 menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, poin KETIGA.
Baca Juga: Mudik atau Bepergian Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 'Nataru', Bolehkah? Simak Aturannya
Aturan pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022, tempat perbelanjaan/mall, dan tempat makan: