Portalbangkabelitung.com- Mudik saat Natal dan Tahun Baru, bolehkah? Ini aturannya berdasarkan Inmendagri.
Bulan Desember identik dengan liburan akhir tahun. Hal ini dikarenakan adanya perayaaan Hari Natal dan Tahun Baru yang berdekatan.
Untuk menekan laju lonjakan penyebaran virus Covid-19, pemerintah kembali menerapkan kebijkan PPKM Level 3 selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021.
Apa saja sih aturan PPKM Level 3 saat Nataru (Natal dan Tahun Baru) tahun ini? Apakah boleh bepergian saat masa PPKM tersebut? Simak aturannya.
Dilansir Portalbangkabelitung.com dari covid19.go.id, berikut aturan terkait mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 'Nataru' sesuai Inmendagri.
Baca Juga: Bolehkah Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Bagi ASN dan Pegawai Lainnya? Simak Aturannya
Pada poin KESATU bagian g, Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru
Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember, melakukan:
1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila
terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;