Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2022 di Luar Rumah: Camping, Berkunjung ke Tempat Wisata? Ini Kata Inmendagri

- 30 November 2021, 10:38 WIB
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2022 di Luar Rumah: Camping, Berkunjung ke Tempat Wisata? Ini Kata Inmendagri
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2022 di Luar Rumah: Camping, Berkunjung ke Tempat Wisata? Ini Kata Inmendagri /Pixabay/RahulPandit

Portalbangkabelitung.com - Bolehkah merayakan Tahun Baru 2022 di luar rumah? Mungkin itulah yang akhir-akhir ini sering dipertanyakan orang-orang jelang Tahun Baru 2022.

Apalagi jika mengingat saat ini Indonesia masih berada di masa pandemi Covid-19. Lantas apa jawaban dari pertanyaan itu?

Jawabannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

Baca Juga: Terjemahan Surat Al-Kafirun Ayat 1 sampai 6, Surat Pendek yang Turun di Mekah

Dalam Inmendagri itu, masyarakat diimbau untuk menghindari perayaan Tahun Baru 2022 di luar rumah.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berakibat pada peningkatan penularan Covid-19 yang disebabkan virus corona.

"Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," tulis Inmendagri.

Baca Juga: Jungkook BTS Buat Geger ARMY dengan Aksinya di 'Permission to Dance on Stage', Begini Komentar Fans

Selain itu, pemerintah juga melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta tidak mengizinkan acara "old and new year", baik di tempat terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Artinya acara ataupun kegiatan-kegiatan seperti berkunjung ke tempat wisata, berkemah, dan lain-lain di mana mengundang banyak kerumunan diimbau untuk dihindari.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x