Portalbangkabelitung.com- Bolehkah cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 bagi ASN dan pegawai lainnya? Simak aturannya.
Pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 kali ini dijadwalkan diterapkan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal ini dilakukan demi menahan laju arus lonjakan penyebaran virus Covid-19 yang kini sudah banyak penurunan di Indonesia.
Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Nah, apakah dibolehkan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 bagi ASN dan pegawai lainnya?
Dilansir Portalbangkabelitung.com dari Inmendagri Nomor 62 tahun 2021, ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, serta karyawan swasta tidak diperbolehkan cuti selama PPKM level 3 dari tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Hal ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, pada ayat Kesatu poin g yang berbunyi:
Melakukan:
"pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
karyawan swasta selama periode libur Nataru."