Bolehkah Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Bagi ASN dan Pegawai Lainnya? Simak Aturannya

- 30 November 2021, 16:47 WIB
Bolehkah Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 bagi ASN dan Pegawai Lainnya? Simak Aturannya
Bolehkah Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 bagi ASN dan Pegawai Lainnya? Simak Aturannya /PIXABAY/Tigerlily

Baca Juga: WHO Umumkan Virus Covid-19 Varian Terbaru Omicron atau B.1.1.529, Ditemukan Pertama di Afrika Selatan

Itulah tadi salah satu pelarangan selama libur Nataru PPKM Level 3 periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, dan Swasta, dilarang cuti.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah