Portalbangkabelitung.com- Tanggal merah bulan Desember 2021, apakah tanggal 24 Desember libur?
Pemerintah Republik Indonesia melalui 3 kementerian telah menerbitkan Surat Kepiutusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Ketiga menteri tersebut terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Keputusan Bersama Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 604 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Dalam SKB 3 menteri terdapat perubahan pada hari Libur Nasional dan cuti bersama.
Adapun hasilnya, ada perubahan hari pada dua hari libur nasional dan satunya lagi meniadakan satu hari libur cuti bersama. Hal itu sebagai bentuk upaya menekan penularan kasus aktif Covid-19 di tanah air.
Nah, bulan pada bulan Desember, biasanya akan kita temui beberapa libur dan tanggal merah yang cukup panjang, cocok sekali dijadikan liburan.
Namun, karena kondisi pandemi Covid-19 dan demi menekan lonjakan kasus positif Corona, pemerintah telah meniadakan cuti bersama pada bulan Desember 2021.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan menerapkan kembali kebijakan PPKM Level 3 periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.