Portalbangkabelitung.com- Update syarat penerbangan terbaru berdasarkan SE Nomor 24 Tahun 2021.
Akhir tahun, identik dengan kegiatan liburan dan kumpul bersama keluarga ataupun teman-teman.
Namun, karena pandemi Covid-1 belum berakhir juga, rencana liburan akhir tahun sepertinya harus ditunda dulu. Pasalnya pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM Level 3 saat libur Nataru atau Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Simak Aturan Perayaan Tahun Baru 2022, Boleh atau Tidak?
Kebijakan PPKM Level 3 saat libur Nataru tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, dan PPKM Level 3 ini berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Lantas, bagaimana syarat penerbangan terbaru saat masa PPKM Level 3 tersebut, apakah ada perubahan?
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, tentang aturan PPKM Level 3, pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Syarat Penerbangan Terbaru PPKM Level 3 Libur Nataru Periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022
1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut: