3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Itulah tadi update aturan syarat penerbangan terbaru berdasarkan SE Nomor 24 Tahun 2021, berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022.***