Catat! UPDATE Syarat Penerbangan Terbaru Berdasarkan SE No 24 Tahun 2021, Anak-anak Boleh Naik Pesawat?

- 2 Desember 2021, 05:28 WIB
Catat! UPDATE Syarat Penerbangan Terbaru Berdasarkan SE No 24 Tahun 2021, Masa 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Catat! UPDATE Syarat Penerbangan Terbaru Berdasarkan SE No 24 Tahun 2021, Masa 24 Desember 2021-2 Januari 2022 /Rizky Tri Sulistiawan /Instagram @soekarnohattaairport

a. Kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

b. Kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Mudik atau Bepergian Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 'Nataru', Bolehkah? Simak Aturannya

2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

a. Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam; atau

b. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: Bolehkah Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Bagi ASN dan Pegawai Lainnya? Simak Aturannya

Namun, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah