Meski Telah Dihapus, Ujaran SARA Ferdinan Hutahean Naik Ke Proses Penyidikan

- 7 Januari 2022, 01:19 WIB
Ferdinad Hutahaean.
Ferdinad Hutahaean. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean

Ferdinand akan dijerat Pasal 45 (a) Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sbusider Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah