Tak hanya ditetapkan tersangka oleh KPK, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebaagi tersangka sejak tanggal 1 Agustus 2022 atas kasus dugaan menggarap lahan dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tanpa izin.
Kini kembalinya Surya Darmadi, tersangka kasus maling uang rakyat terbesar ini telah dinanti-nanti.
Kasus suap yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp78 T oleh Surya Darmadi akan segera diproses hukum.***