Buron 10 Tahun karena Maling Uang Rakyat, Pria Asal Garut Tertangkap usai Jadi Ketua RW di Bandung

- 24 Agustus 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi tersangka: Buron 10 Tahun karena Maling Uang Rakyat, Pria Asal Garut Tertangkap usai Jadi Ketua RW di Bandung
Ilustrasi tersangka: Buron 10 Tahun karena Maling Uang Rakyat, Pria Asal Garut Tertangkap usai Jadi Ketua RW di Bandung /Pexels/Kindel Media

Portalbangkabelitung.com - 10 tahun lamanya menjadi buron seorang pria asal Garut, Jawa Barat akhirnya ditangkap.

Pria bernama Tatang terciduk di tempat tinggalnya di kota Bandung saat menjadi ketua RW. 

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangkap seorang buronan yang kesandung kasus tindak pidana korupsi pengadaan komputer Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Terima Suap Rp4,4 Miliar, Briptu D Ditangkap Usai Kedapatan Masukkan Calon Anggota Polisi

Kabupaten Garut, Jawa Barat yang telah menjadi buron pada putusan pengadilan negeri tahun 2012.

Neva Sari Susanti selaku Kepala Kejari Garut memberi keterangan terkait hal tersebut saat jumpa pers buronan kasus korupsi, di Garut Senin, 22 Agustus 2022, sebagaimana telah dilaporkan ANTARA.

"Yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan kami, hingga akhirnya sekarang sudah bisa kami eksekusi," ungkapnya.

Baca Juga: Siapa Surya Darmadi? Inilah Profil Rekam Jejak Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Terbesar di RI

Neva menjelaskan bahwa terpidana bernama Tatang itu merupakan salah satu rekan dalam proyek pengadaan komputer Disdik Kabupaten Garut.

Dimana hal tersebut telah menelan kerugian besar negara sebanyak Rp 527 juta dari APBD tahun 2007.  

Pada tahun 2010, yang bersangkutan menjalani proses persidangan dan telah diputuskan bebas dalam pengadilan tingkat pertama, kemudian Kejari Garut mengambil langkah kasasi. 

Baca Juga: Surya Darmadi, Tersangka Kasus Korupsi 78T Tiba di Kejaksaan Agung

"Perkaranya sempat kami sidang di 2010, namun dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian kami menempuh upaya hukum kasasi, yang putusannya keluar pada 2012," katanya.

Ia juga menyampaikan sejak putusan itu pihak Kejari Garut melakukan tindakan pencarian kepada bersangkutan dan masuk ke dalam daftar pencarian orang.

Berdasarkan informasi di temukanlah tempat tinggal yang bersangkutan terletak di Astana Anyar, Kota Bandung.

Baca Juga: Terkait Isu 'Ustadz Radikal', Refly Harun: 'Negara Ini Lebih Takut Dengan Radikalisme Ketimbang Korupsi'

Lalu tim dari Kejari Garut melakukan pengintaian di lokasi yang berujung penangkapan Tatang.

"Ditangkap di Astana Anyar, Bandung, di sana ternyata terpidana Tatang menjabat sebagai ketua RW," tuturnya

Dia juga menerangkan perihal kasus terkait tindak pidana pengadaan komputer itu telah disidangkan dengan dua terpidana lainnya yang telah menjalani hukuman. 

"Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana, tinggal terpidana Tatang yang belum," tutupnya.***

 

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Prfmnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah