Dijelaskan pada adegan ke 74, Kuat menggunakan pisau tersebut di Magelang saat peristiwa tersebut.
Baca Juga: Selain Ferdy Sambo, Berikut Daftar Jenderal Kepolisian yang Pernah Terjerat Kasus Pidana dan Korupsi
Dedi juga menjelaskan perbedaan antara barang bukti dan alat bukti dalam penyidikan Kepolisian.
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini, pisau tersebut diungkapkan sebagai barang bukti.
Ketika ditanyakan tentang jumlah barang bukti yang ditemukan dalam rekonstruksi kali ini, Dedi tidak bisa menjelaskan rinciannya.
Baca Juga: Update Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding
Hal tersebut dikarenakan dalam rekonstruksi kali ini barang bukti yang terungkap terhitung banyak.
Namun ia menjelaskan, setidaknya penyidik sudah memiliki keterangan saksi dan ahli surat petunjuk.
“Kalau kita bicara alat bukti kalau menurut pasal 184 harus lima, tapi satu kita abaikan keterangan terdakwa,” ujarnya.
Baca Juga: Apa Kabar Isu Konsorsium Judi 303 yang Diduga Melibatkan Ferdy Sambo dan Kawanannya?