Kerab Kritik Pemerintah, Kini Gatot Nurmantyo Dukung UU Cipta Kerja Sebab Tujuannya Mulia

- 18 Oktober 2020, 13:03 WIB
Jendral TNI (purn) Gatot Nurmantyo.
Jendral TNI (purn) Gatot Nurmantyo. /ANTARA/Aditya E.S.Wicaksono

  Portalbangkabelitung.Com-  Aksi unjuk rasa yang terus dilakukan oleh beberapa kalangan baik masyarakat maupun mahasiswa tidak membuat Gatot Nurmantyo ikut menolak UU Cipta Kerja.

Terlepas dari isu yang sedang beredar tentang draf UU Cipta Kerja mengalami perubahan jumlah halaman yang diserahkan oleh DPR RI ke Pemerintah. 

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo yang selama ini kerap berikan kritik kepada pemerintah justru menganggap sebaliknya kini ia beranggapan bahwa UU Cipta Kerja memiliki tujuan yang mulia.

Baca Juga: Aneh, UU Cipta Kerja Ada Perbedaan Jumlah Halaman yang Diserahkan DPR RI ke Pemerintah

Sebagaimana artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat.Com dengan judul “Kini Puji UU Omnibus Law Cipta Kerja, Gatot Nurmantyo: Saya Tahu Tujuannya Sangat Mulia” tayang pada 17 Oktober 2020 kemarin.

Pernyataannya dipaparkan Gatot dalam video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu.

Awalnya, Gatot menjelaskan bahwa Presiden Jokowi sempat merasa kebingungan terkait cara meningkatkan investasi.

Baca Juga: MUI Temui Presiden Jokowi Minta Cabut UU Cipta Kerja, Jokowi Tolak Mentah-mentah

"Jadi sejak saya dulu sebagai panglima TNI, pada saat pertengahan perjalanan periode pertama, presiden tuh pusing untuk meningkatkan investasi," jelas Gatot sebagaimana dikutip di Portalbangkbelitung.com melalui Pikiran Rakyat.com

Hal tersebut menurutnya diakibatkan oleh banyak peraturan yang tumpang tindih, sehingga para investor ragu-ragu untuk melakukan investasi di Indonesia.

"Karena di negara kita ini istilah nya kayak 'hutan belantara undang-undang' di mana UU ini sudah banyak tumpang tindih, dari undang-undang, ke peraturan pemerintah, peraturan presiden sampai peraturan daerah. Tumpang tindih ini kemudian birokrasinya panjang dan ribet, sehingga investasi itu 'ragu-ragu'," ujarnya.

Baca Juga: Erzaldi Bersama Pokdarwis Desa Beluluk Tanam Seribu Pohon Produktif

Maka dari itu, presiden memerlukan UU yang dapat merangkum aturan-aturan tersebut, dengan birokrasi yang mudah serta efisien.

"Maka diperlukan suatu undang-undang yang mernagkum semuanya, menjadi undang-undang yang birokrasinya lebih simpel dan efisien, kemudian ada jaminan investasi di sini kemudian aparatunya bersih, akundabilitasnya juga tinggi, keterbukaan," ungkap Gatot.

Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, para Investor dinilai akan mendapatkan kepastian investasinya.

Baca Juga: Wisata yang Wajib Dikujungi Saat ke Probolinggo, Simak 4 Wisata Terkece!

"Sehingga dengan demikian, seorang pengusaha itu yang penting adalah kepastian hukum dan kepastian kedepannya. Dia harus tahu, saya inventaris ini kedepannya pastinya bagaimana," tutur Gatot.

Gatot pun menganggap bahwa UU Cipta Kerja sebenarnya memiliki tujuan yang Mulia.

Pasalnya UU tersebut dapat membuat para Investor berinvestasi, dan roda perekonomian negara pun akan terus berputar.

Baca Juga: Desa Pergam Akan Jadi Areal Food Estate di Bangka Belitung

"UU ini saya tahu tujuannya sangat mulia. Karena dengan demikian investasi akan datang, kemudian roda ekonomi berputar, export banyak, pajak masuk banyak, kembali lagi ke masyarakat, sehingga sandang, pangan, papan masyarakat terpenuhi," imbuh Gatot.

Selain itu, pemerintah juga dihadapkan dengan 'tekanan' untuk menyediakan lapangan kerja bagi para tenaga kerja baru yang setiap tahunnya mengalami peningkatan.

"Kewajiban pemerintah harus menyiapkan lapangan kerja ini, menyiapkan lapangan kerja berarti harus ada investasi baru untuk ini," lanjutnya.

Baca Juga: Primus Jodi Pertanyakan Insiden Proyek 25 Miliar, Ambruknya Jembatan Jerambah Gantung Pangkalpinang

Lebih lanjut Gatot mengatakan bahwa dengan adanya permasalahan-permasalahan tersebut, dibutuhkan UU yang dapat mencakup semua aturan seperti UU Cipta Kerja ini.

"Dari akumulasi inilah maka harus dibuat terobosan untuk undang-undang itu dijadikan satu," pungkasnya.*** (Pikiran Rakyat.com/ Sarah Nurul Fatia)

 

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x