AKBAR Sumut pada mulanya menuntut ketiga rekannya yang diciduk untuk segera dibebaskan.
Baca Juga: Alasan Memiliki Dampak Positif, PSI: Primus Jodi Dukung UU Cipta Kerja
Namun, pihak kepolisian dikabarkan memiliki bukti kuat terkait dugaan kasus perusakan kendaraan saat unjuk rasa yang berujung ricuh di Medan pada 8 Oktober 2020 lalu.
AKBAR Sumut bersama tim advokasinya berkomitmen untuk tetap mendampingi proses hukum satu orang massa yang masih ditahan.
Disampaikan Martin jika yang (satu) ditahan dan itu masih proses hukum.
Baca Juga: Relawan Uji Coba Vaksin Covid-19 Dinyatakan Meninggal Dunia
Serta saat ini masih menunggu advokasi bersama dari tim hukum.
Usai dijanjikan dibebaskannya dua dari tiga rekan buruh yang ditangkap oleh Polresta Medan tersebut.
Massa yang tergabung dalam AKBAR Sumut akhirnya membubarkan diri pada rabu malam.***(Yunita Amelia Rahma/PR Depok)