Portalbangkabelitung.com- Hukum suami istri menjilat kemaluan saat berhubungan intim dalam syariat Islam.
Bagaimana hukum melakukan oral seks seperti menjilat kemaluan saat berhubungan intim?.
Haram atau diperbolehkan?.
Simak penjelasan Ustadz Khalid Basalamah berikut ini.
Dilansir dari Youtube Ceramah Islam, begini penjelasan Ustadz Khalid Basalamah terkait hukum menjilat kemaluan saat berhubungan intim.
Dalam sebuah kajian Ustadz Khalid Basalamah, ada seorang jamaah bertanya terkait boleh tidaknya melakukan oral seks demi memuaskan pasangan.
Kemudian dijawab oleh Ustadz Khalid Basalamah secara detail.
Hukum menjilat kemaluan suami istri saat berhubungan intim diperbolehkan atau sah sah saja.
Hanya ada dua hal yang dilarang dilakukan saat berhubungan intim dalam syariat Islam.
Baca Juga: 9 Tips Cantik Tanpa Make Up, Caranya Mudah dan Sederhana
1. Berhubungan intim lewat dubur.
2. Berhubungan intim saat sedang haid ( suami memasukkan alat kelamin ke istri yang sedang haid dan nifas).
Adab berhubungan intim boleh melakukan oral kecuali dua yang dilarang tersebut.
Baca Juga: WAJIB COBA! Resep Bola-bola Tahu Krispi Toping Saus Tiram, Camilan Anak Zaman Now: Cuma 1 Bahan Saja
Bagi suami onani hukumnya haram kecuali dilakukan atau dibantu oleh istri.
Terkait hukum menelan air mani beberapa pendapat ulama hukumnya tidak boleh karena dinilai najis.
Sehingga apabila keluar air madzi maupun air mani maka wajib atasnya mandi besar dan puasa serta wudhu tidak sah.
Sementara kebanyakan ulama menyebutkan bahwa air mani boleh ditelan kecuali air madzi ( air pembuka sebelum air mani).
Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Seksual Setiap Hari? Ini Kata dr. Boyke
Namun wajib atasnya mandi besar jika keluar air mani baik berhubungan intim ataupun tidak.
Berbeda dengan jika air madzi cukup dengan dibasuh secara bersih.
Nah itulah hukum menjilat kemaluan saat berhubungan intim bagi suami istri dalam Islam.***