Berbekam Membatalkan Puasa, Apakah Darah Keluar Karena Kecelakaan Juga Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

- 17 April 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi darah /pixabay/
Ilustrasi darah /pixabay/ /

Sementara itu, menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah tentang pengambilan darah di bulan Ramadhan dengan tujuan untuk sampel.

“Sampel seperti ini tidak membatalkan puasa, bahkan hal itu dimaafkan karena termasuk perkara yang dibutuhkan dan bukan termasuk jenis pembatal yang telah diketahui dalam agama yang suci.”
(Fatwa Islamiyah, 2/133).

Baca Juga: Sunah-Sunah Puasa yang Diajarkan Rasulullah SAW Saat Bulan Ramadhan, Apa Saja?

Sedangkan Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan,

“Kalau mendonorkan darah dan diambil darinya (darah) banyak, maka hal itu dapat membatalkan puasanya. Masalahnya dianalogikan (diqiyaskan) dengan bekam, yaitu dengan mengambil darah dari urat nadi untuk menolong pasien atau untuk disimpan sebagai darah emergensi. Jika sedikit, maka tidak membatalkan puasa seperti diambil dengan suntikan untuk sampel dan tes darah.” (Fatawa Islamiyah, 2/133).

Itulah beberapa kondisi keluarnya darah dari tubuh ketika puasa beserta hukumnya menurut pendapat para ulama.

Artikel ini telah terbit di media Kabar Besuki dengan judul "Bagaimana Puasa Kita Kalau Ada Darah yang Keluar dari Tubuh, Beginilah Pendapat Menurut Para Ulama" yang tayang pada 16 April 2021.***
(Kabar Besuki/Dicky Septiawan)

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x