Jangan Salah, Berikut 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ada Mualaf

- 27 April 2021, 22:24 WIB
Ilustrasi beras zakat fitrah /Pixabay/moritz320
Ilustrasi beras zakat fitrah /Pixabay/moritz320 /

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Fidyah? Berikut Kriterianya

6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

7. Fi Sabilillah

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Semoga bermanfaat.***

 

 

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x