Portalbangkabelitung.com- Menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun ini, umat Islam kembali dihadapkan dengan kondisi pandemi Covid-19. Hal ini mengharuskan setiap orang yang akan menjalani ibadah shalat Idul Fitri untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain menerapkan peraturan larangan mudik, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 khusus untuk mengatur pelaksanaan sholat Id pada Idul Fitri 1442 H.
Menurut SE Kemenag, penyelenggaraan sholat Id secara berjamaah yang melibatkan banyak orang, seperti di lapangan atau masjid, tak diperkenankan di wilayah zona oranye dan merah.
Baca Juga: 5 Amalan Sunah yang Dicontohkan Rasulullah SAW Sebelum Shalat Idul Fitri
Namun Anda tak perlu khawatir ketinggalan ibadah shalat Id, Anda tetap dapat melaksanakannya walau hanya di rumah.
Dikutip Portalbangkabelitung.com dari berbagai sumber, berikut tata cara shalat Idul Fitri 1442 H untuk Anda yang melaksanakannya di rumah.
Rakaat Pertama
1. Niat Shalat
اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً إِمَامًا/مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatan li Idil Fitri rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an imāman/ma’mūman lillāhi ta‘ālā.