5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
Semua ketentuan umum pendaftaran CPNS dan PPPK ini tentu harus bisa terpenuhi oleh pendaftar, agar kemudian bisa lolos melalui berbagai tahapan seleksi.
Adapun mengenai rincian kualifikasi pendidikan, unit penempatan dan formasi CPNS Kementerian PUPR 2021 bisa di download pada link berikut.