Bagaimana dengan AstraZeneca?
Setelah pada hari-hari sebelumnya ustadz Adi Hidayat membahas tentang vaksin Sinovac. Kali ini UAH membahas hukum penggunaan vaksin AstraZeneca.
Menurut yang ada pada fatwa MUI, UAH mengungkapkan pendapatnya di mana pemerintah patut diapresiasi karena langsung yang meminta fatwa kepada MUI terkait hukum dari penggunaan vaksin jenis AstraZeneca ini.
UAH menyampaikan hal-hal penting yang menjadi topik utama dalam fatwa tersebut. Salah satunya terkait dengan ketersediaan vaksin yang saat ini sangat terbatas, serta pandemi saat ini yang masih mengancam dan berbagai hal terkait lainnya.
Baca Juga: Nadiem Tegaskan Sanksi Untuk Kampus Yang Tidak Mengajukan Bantuan UKT Ke Mahasiswanya
Fatwa MUI tersebut sudah tersaji kajian tentang ayat al-quran, hadits-hadits, kajian fiqih, pendapat para ulama, dan tinjauan hukum-hukum yang telah dikeluarkan berupa fatwa oleh MUI pada masa yang lalu.
Berbeda dengan fatwa MUI vaksin Sinovac, materi penyusun pada vaksin AstraZeneca berbeda.
Salah satunya adalah penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi untuk keperluan pemisahan dari inang.
Dikarenakan kondisi darurat, maka vaksin AstraZeneca ini dibolehkan penggunaannya oleh umat muslim dengan catatan jika tidak ada pilihan vaksin lainnya. Artinya vaksin AstraZeneca hanya boleh digunakan ketika kondisi tidak ada pilihan.