Pertama
Sebagian ulama menganggap tingkatan puasa yang paling tinggi dari puasa Asyura adalah berpuasa pada 9, 10, dan 11 Muharram (tiga hari sekaligus), di bawah itu adalah berpuasa 9 dan 10 Muharram, di bawah itu adalah berpuasa pada 10 Muharram saja. Tiga tingkatan ini dijelaskan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam Zaad Al-Ma’ad, 2:72.
Kedua
Jika ragu menentukan awal bulan Muharram. Seperti di tahun 1439 H ini, ada yang mengatakan 10 Muharram itu jatuh pada hari Sabtu, ada yang mengatakan pada hari Ahad. Baiknya puasa saja tiga hari, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram.
Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, ”Jika ragu mengenai penentuan hilal awal Muharram, maka boleh berpuasa pada tiga hari sekaligus (hari 9, 10, dan 11 Muharram) untuk kehati-hatian.” Ibnu Rajab menyatakan bahwa Ibnu Sirin juga berpendapat seperti itu. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 99)
Baca Juga: Hukum Puasa Asyura 10 Muharram Tanpa Puasa Tanggal 9 Menurut Ulama Hanafi, Hambali, dan Syafi'i
Ketiga
Berpuasa 9, 10, dan 11 Muharram masuk dalam puasa tiga hari setiap bulannya.
Karena puasa tiga hari setiap bulan hijriyah itu bebas memilih hari apa saja.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ