"Jadi niatnya biasa karena itu termasuk golongan puasa sunah mutlak, bukan sunah yang dikukuhkan," terang Buya Yahya.
Lebih lanjut ia menerangkan puasa sunah mutlak dilaksanakan seperti puasa di hari-hari biasa. Hanya saja waktunya di bulan Muharram.
Semoga bermanfaat.***