Hukum Telanjang Saat Berhubungan Suami Istri Tanpa Kain, Bolehkah? Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

- 8 Januari 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi suami istri. Hukum Telanjang Saat Berhubungan Suami Istri Tanpa Kain, Bolehkah? Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Ilustrasi suami istri. Hukum Telanjang Saat Berhubungan Suami Istri Tanpa Kain, Bolehkah? Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah /(pexels/emma bauso)

Portalabangkabelitung.com- Hukum Islam telanjang saat berhubungan suami istri tanpa kain, simak penjelasan Ustadz Khalid Basalamah, bolehkah?

Beredar pemahaman di masyarakat jika saat melakukan hubungan suami istri maka tidak boleh dalam keadaan telanjang bulat.

Dilansir dari kanal YouTube Labanan Mengaji yang diunggah 28 Februari 2021, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan masalah ini dalam ceramahnya.

Baca Juga: Simak! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Jumadil Akhir 1443H di Bulan Januari 2022, Tanggal Berapa Saja?

"Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya maka taruhlah sesuatu pada buah pinggulnya dan buah pinggul istrinya, dan janganlah keduanya telanjang seperti 2 ekor unta," kata Ustadz Khalaid Basalamah menyebutkan sebuah hadits.

Kekuatan hadits tersebut masih dipertanyakan lantaran ada beberapa hadits shahih yang bertentangan dengan hadits di atas.

Kata Abu Abdurrahman An-Nasai, hadits 'telanjang seperti 2 ekor unta' adalah hadits mungkar, perawinya lemah.

Baca Juga: Bolehkah Menunda Malam Pertama atau Berhubungan Badan Suami Istri? Berikut Penjelasan Hukum dalam Islam!

"Kata Abu Abdurrahman An Nasai hadits ini adalah hadits munkar. Salah satu perawi yang sangat lemah," ucap Ustadz Khalid Basalamah.

Ustadz Khalid Basalamah mengatakan jika ada di beberapa daerah orang yang keyakinannya seperti itu.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: YouTube Labanan Mengaji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x