Akan tetapi dengan satu syarat bahwa saat bertransaksi telah ditentukan harga yang diinginkan dan adanya kesepakatan.
"Kredit dalam Islam adalah sah. Ketika anda membeli barang secara kredit, asalkan anda sudah pilih diawal transaksi harga mana yang anda inginkan". Jelas Buya Yahya.
Jika penjual menawarkan beberapa harga dalam pembayaran, ini bukan tergolong menjual dengan beberapa harga.
Ketika sudah memilih untuk membayar dengan salah satu harga.
Baca Juga: LINK Download dan Nonton Sesuka Hati Film Eternals 2022, Lengkap Subtitle Indonesia, Klik di Sini!
Ada kesepakatan dengan penjual, maka jual beli tersebut sah dan dengan satu harga.
Akan menjadi riba jika ketika anda tidak bisa membayar maka anda harus menambah.
Kredit yang sering dilakukan saat ini adalah kredit dalam membeli mobil ataupun motor.
Kredit memang halal, tetapi caranya memasukkan ke bank yang ada ribanya yang jadi masalah.