Dilarang memasukkan alat kelamin saat istri haid dan nifas serta memasukan alat kelamin melalui lubang belakang ( dubur).
Dua hal ini hukumnya diharamkan dan berdosa besar.
Selain dari dua perkara ini suami istri boleh melakukan apa saja termasuk menjilat kemaluan pasangan.
Khususnya lagi jika dengan melakukan itu, pasangan senang dan merasa terpuaskan.
Nah itulah sekilas penjelasan Buya Yahya terkait hukum menjilat kemaluan saat berhubungan seks suami istri.***